
"Kami memantau negara mana saja yang ada indikasi terpapar omicron, maka negara tersebut akan dimasukkan ke dalam kualifikasi dilarang," ujar Budi.
Sementara itu, WNI yang berasal dari negara-negara tersebut masih diperkenankan untuk kembali ke tanah air.
Namun, harus menjalani karantina 14 hari.
BACA JUGA: Marsekal Hadi Tjahjanto Pantas Gantikan Menhub Budi Karya
"Hal ini dalam upaya mengurangi kedatangan internasional," ujar Budi.
Selain itu, masa waktu karantina dari perjalanan internasional ditingkatkan dari 3 hari menjadi 7 hari.(*)
BACA JUGA: Kemenhub Buka Suara soal Perubahan Syarat Penerbangan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News