
GenPI.co - Jelang hari perayaan Natal di tahun 2021, Kapolda Banten langsung beri pesan tegas ke Gereja.
Adalah Irjen Rudy Heriyanto, selaku Kapolda Banten yang meminta pengurus gereja mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.
Instruksi tersebut berupa Pencegahan dan Penanganan Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
BACA JUGA: Titah Kapolda Tegas, 3 Wilayah Banten Akan Dikeroyok Polisi
"Kami minta pengurus gereja mematuhi instruksi Mendagri itu," kata Rudi Heriyanto.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bila intruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021, ada beberapa poin yang memang harus dipenuhi oleh pengurus gereja.
BACA JUGA: Harga Bitcoin Lesu, 2 Kripto Pesaing Geraknya Kayak Banteng Lari
Poin-poin itu di antaranya adalah gereja harus membentuk Satgas Covid-19 mandiri juga mengawasi protokol kesehatan, disinfektan, penggunaan PeduliLindungi juga mengatur mobilitas jemaat.
Di samping itu, gereja juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer, serta menyediakan alat cek tubuh serta menerapkan jaga jarak.
BACA JUGA: Perseteruan Banteng Vs Celeng, Megawati Marah Besar
Pelaksanaan ibadah dilakukan dengan sederhana dan mengutamakan persekutuan bersama keluarga dan pembatasan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas jumlah jemaat,.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News