
GenPI.co - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai bahwa upah minimum tak bisa hanya naik 1 persen seperti yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah.
Menurut Suharso Monoarfa, kenaikan upah minimum seharusnya minimal sebesar lima persen.
“Berdasarkan PP, rumusnya 1 persen, tetapi itu tak mungkin,” ujarnya dalam Talkshow 'Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan REN', Jumat (26/11).
BACA JUGA: Bappenas Bongkar Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia
Suharso mengatakan bahwa Bappenas menghitung kenaikan upah minimum sebesar lima persen, perekonomian Indonesia bisa terpompa dengan baik.
“Tingkat konsumsi masyarakat akan makin naik dan bisa menghasilkan sekitar Rp 180 triliun per tahun,” katanya.
BACA JUGA: Bappenas Sebut Indonesia Siap Penuhi Tujuan SDGs
Keuntungan tersebut akan memberikan bantalan terhadap pertumbuhan konsumsi setidaknya 5,2 persen per tahun.
“Jadi, kalau 56 persen saja PDB kita adalah konsumsi, kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 2,3 persen sudah ada di tangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bappenas Sebut SDM Berkualitas Syarat Utama Pembangunan Berhasil
Lebih lanjut, Suharso memaparkan bahwa dia menaruh harapan pada sektor perbankan untuk memberikan dakwah pembangunan kepada pihak-pihak terkait, terutama para pengusaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News