
Menurut Aswin, kelompok JI menerapkan sistem putus dalam menghitung laporan keuangannya untuk menghindari pencatatan atau "record" yang formal.
Aswin juga menyebutkan, pada waktu penyitaan di kantor pusat Syam Organizer disita uang tunai sebesar Rp 944,8 juta.
Seperti yang diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November lalu.
BACA JUGA: Ahok Cuap-cuap di YouTube Berbuntut Panjang
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. (ANT)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News