
GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Dia meminta jajarannya untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, serta fokus pada pencegahan lonjakan COVID-19.
Kapolri mengatakan pemerintah telah menetapkan PPKM tingkat tiga saat libur natal dan tahun baru untuk mencegah lonjakan covid-19, termasuk varian baru AY.4.2.
BACA JUGA: Soal Izin Reuni Akbar 212, Begini Respons Polisi
"Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Listyo Sigit, dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Menurut Kapolri, antisipasi tersebut bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro.
BACA JUGA: Rocky Gerung Tantang Erick Thohir Deklarasi Capres, Berani?
Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro di wilayah setempat.
"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM tingkat tiga pada saat natal dan tahun baru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. membuat imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," jelasnya.
BACA JUGA: Mengejutkan, Deddy Corbuzier Bilang Pak Anies Kadrun
Dia mengatakan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka pengendalian COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News