
Dia mengatakan, diperlukan pendampingan serta keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.
“Korban akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” pungkasnya. (ANT)
BACA JUGA: Bahaya, Ucapan KASAD Dudung Sudah Melenceng Melukai Hati Prajurit
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News