
Seperti diketahui, Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11) setelah terjerat kasus penganiayaan.
Selama menjalankan masa pidana sejak 2018, Bahar bin Smith mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan. (cuy/jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News