
GenPI.co - Pecatan polisi Johanes Imanuel Nenosono benar-benar keterlaluan. Setelah merusak citra Polri, dia juga menggugat Kapolda NTT Lotharia Latif.
Johanes sendiri dipecat karena melakukan perbuatan asusila. Mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) itu dipecat berdasarkan surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.
Dia menghamili wanita. Wanita yang dihamili lantas melahirkan. Namun, Johanes tidak mau bertanggung jawab.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru 57 Eks Pegawai KPK yang Mau Direkrut Polri
Dia malah menyuruh si wanita menggungurkan kandungan. Berdasarkan fakta persidangan, Johanes merasa kehamilan wanita itu mengganggu pekerjaannya.
Selain itu, Johanes juga meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.
BACA JUGA: Data Polri Dibobol Hacker, Pakar Telematika Beri Sorotan Tajam
Saat ini dia menggugat Lotharia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Lotharia, Senin (22/11).
BACA JUGA: Polri Mau Merekrut Eks Pegawai KPK, Pengamat Beri Komentar Pedas
Dia menjelaskan, Polda NTT tidak main-main terhadap anggota Polri yang merugikan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News