
Langkah yang ditempuh oleh Kemenkes ini didukung oleh Ketua Umum Perhimpunan Gerontologi Medik Indonesia, Siti Setiati.
Dalam kesempatan yang sama Siti Setiati mengatakan bahwa jumlah warga lanjut usia di Indonesia terus bertambah yaitu 7,56% dari total populasi pada 2010 menjadi 9,70% dari total populasi pada 2019.
Diperkirakan pada tahun 2035 jumlah warga lanjut usia akan menjadi 13,8% dari total populasi Indonesia. Artinya, dari setiap 100 orang akan terdapat 14 orang lanjut usia. Warga lanjut usia adalah warga yang berusia 60 tahun atau lebih.
Warga lanjut usia ini berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang sesuai, karena pada usia mereka penyebab penyakit sangatlah kompleks.
Satu orang lanjut usia bisa menderita 4 sampai 7 penyakit sekaligus, yang bisa diperparah dengan sikap paranoid. Seringkali penyakit ini tidak diobati dengan baik, karena seorang lanjut usia kerap berobat ke beberapa dokter sekaligus dengan beragam obat yang didapat.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News