
"Pelapor atau korban ini melaporkan uang yang digasak Rp400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Enam orang tersangka tersebut empat ditangkap oleh Polda Metro Jaya dua orang tersangka ditangkap di Polda Lampung. Empat orang tersangka tersebut berinisial FA, NJS, RA, N, A dan AR.
"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri.
BACA JUGA: Korban Perampokan Nasabah BCA, Diduga Karyawati Agung Intiland
Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga kendaraan yang disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka.
BACA JUGA: Fadli Zon Kembali Gahar, Teriak Tolak 3 Periode
Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.
Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA: Bahaya, Anies Baswedan Bisa Gagal Nyapres
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News