
GenPI.co - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal.
"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (11//11).
Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11)
BACA JUGA: Bambang Buka Suara, Misteri Makam Vanessa Angel Amblas
Penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero.
Polisi mengungkap fakta mengejutkan dalam gelar perkara dengan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet Menguat, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Disorot
Menurut Kombes Gatot, tersangka Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat.
"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," katanya.
BACA JUGA: Korban Perampokan Nasabah BCA, Diduga Karyawati Agung Intiland
Seperti diketahui, mobil Pajero warna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan dan menewaskan pasangan selebritas tersebut. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News