
Sebelumnya, Muhammadiyah mengatakan pihaknya menolak dengan Permindikbud 30 lantaran dapat dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Salah satu yang disorot ialah dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021.
Yang mana ini bisa mendegradasi substansi kekerasan seksual yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban'.(*)
BACA JUGA: Arwah Vanessa Angel Dipanggil, Kecaman MUI Keras
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News