
GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif merespons soal Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Slamet menyoroti Pasal 5 ayat 2 yang juga sebelumnya dipermasalahkan Muhammadiyah.
"Ini jelas mengarah kepada kebebasan seksual di kampus," kata Slamet kepada GenPI.co, Senin (8/11).
BACA JUGA: Novel Baswedan Beri Pesan Khusus ke Firli, Halus Tapi Tajam
Pentolan 212 ini khawatir ada indikasi Mendikbudristek Nadiem Makarim mau melegalkan seksual bebas di kampus
"Umat Islam wajib gerak bersama untuk melawan," katanya.
BACA JUGA: Mendadak, Jenderal Andika Perkasa Tersenyum, Ucap Terima Kasih
Sebelumnya, ketentuan itu juga dikritik oleh Muhammadiyah soal perumusan norma kekerasan seksual dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021.
Hal itu seperti mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mana makna dapat dibenarkan apabila ada "persetujuan korban".
BACA JUGA: Suara Lantang Rocky Gerung, Jokowi Bisa Masuk ke Pengadilan
Atas dasar itu, Permendikbud 30 ini pun diusulkan dicabut. Sebab, perumusan kebijakan dan peraturan semestinya berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News