
GenPI.co - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo berkomentar terkait aturan kewajiban tes PCR untuk pelaku perjalanan transportasi yang terus mengalami perubahan setiap beberapa minggu sekali.
Menurutnya, aturan tidak bisa berubah-ubah seenaknya. Sebab, setiap perubahan pasti memerlukan waktu untuk beradaptasi lagi dengan aturan baru yang berlaku.
"Aturan seharusnya tidak bisa berubah-ubah, memangnya sarung turun naik, kalau terlalu sering berubah-ubah gini publik dan operator pasti akan dibuat bingung," ujar Agus Pambagyo kepada GenPI.co, Senin (8/11)
BACA JUGA: Pakar Desak Menteri yang Terlibat Bisnis PCR untuk Mundur
Dia menjelaskan, seharusnya sebuah kebijakan perubahan aturan didasari undang-undang.
Dengan begitu tidak sembarangan orang mengubahnya. Jika tak berubah-ubah, program pun bisa terlaksana dengan baik juga sesuai.
BACA JUGA: Dugaan Tes PCR, Bisnis Yang Berkelindan Dengan Uang
"Peraturan kebijakan harus bisa mengikuti undang-undang tahun 2012 dan diperbarui pada 2019 tentang tata cara perundang undangan di Republik ini," lanjut Agus.
Menurutnya, pentingnya aturan dengan undang-undang agar setiap perubahan tidak hanya diberitahukan sebatas melalui Surat Edaran (SE).
BACA JUGA: Projo : Gerak-gerik Mafia Tes PCR Berakhir 2022
Sebab, SE tidak cukup kuat untuk mengubah sebuah kebijakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News