
Andreas mengatakan bahwa kerja sama internasional bagi upaya adaptasi dan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan negara berkembang sudah diatur pada Pasal 6 Perjanjian Paris 2016.
“Bantuan kepada negara berkembang sangat penting, khususnya yang rentan terhadap dampak merugikan dari perubahan iklim,” katanya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sindir Fadli Zon, Jokowi dan Prabowo Disebut
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News