
GenPI.co - Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), pada latihan Menwa Universitas Negeri Surakarta (UNS).
"Tersangka berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri," kata Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak, Jumat (5/11).
Kapolres mengatakan, kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan meninggal.
BACA JUGA: Menwa UNS Meninggal Dunia, Tubuh Luka, Ada Kejanggalan
"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.
Menurut Ade, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sindir Fadli Zon, Jokowi dan Prabowo Disebut
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres.
Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Terbongkar, Rekam Jejak Jenderal Andika Perkasa di Papua
Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho, mengatakan menerima langkah kepolisian yang telah menetapkan dua orang tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News