
GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Penetapan melalui mekanisme rapat pleno terbuka.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membacakan berita acara dan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya, kata dia, setelah dibacakan SK akan diserahkan ke Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi
"Kita pertama akan kita buka, akan bacakan SK (surat keputusan)," kata Ilham di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).
BACA JUGA: Prabowo Tak Akan Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
Berikut agenda resmi penetapan presiden-wapres terpilih yang diselenggarakan KPU.
15.30 - 16.00 WIB: Registrasi peserta dan tamu undangan rapat pleno terbuka
16.00 - 16.10 WIB: Pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
16.10 - 16.15 WIB: Pembacaan doa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News