
Sebagai contoh di kabupaten A formasi kosongnya sebanyak 50 orang. Guru honorer negeri yang lulus passing grade sebanyak 75 orang maka diambil rangking satu sampai 50.
Dengan menerapkan kebijakan tersebut, menurut Sutopo, untuk menyelamatkan guru honorer di sekolah negeri.
Apalagi sesuai usulan FHNK2I untuk satu juta PPPK itu dikhususkan bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
BACA JUGA: Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap I Final, Kapan NIP Terbit?
Sutopo juga menginfokan, guru honorer yang tidak lulus PPPK tahap I akan memulai pemilihan formasi.
"Kawan-kawan terus memantau SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id untuk melihat pengumumannya. Untuk pemilihan formasi di SSCASN BKN. Begitu juga dengan pendaftaran, prosesnya sama seperti seleksi PPPK tahap 1," beber Sutopo. (*/JPNN)
BACA JUGA: Rincian Jadwal Tes PPPK Guru Tahap II, Tips Lulus Passing Grade I
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News