
GenPI.co - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif memberikan kabar terbaru soal syarat naik kereta api jarak jauh.
Menurutnya, syarat naik kereta api jarak jauh semula menunjukkan hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Perubahan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Ada Mafia PCR di Lingkaran Istana, Menteri Terlibat
"Selain hasil negatif tes PCR, penumpang juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Syarat-syarat perjalanan lainnya adalah pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR Terkait PCR Untuk Penerbangan: Sudahlah
Bagi pelanggan yang tidak bisa vaksin karena memiliki komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter
Sementara, usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
BACA JUGA: Politik Harga PCR Dibongkar Ekonom, Sebut Untungkan Pengusaha
Selain itu, bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Tes PCR Maksimal 3x24 Jam
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News