
GenPI.co - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang sudah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
Namun, masih ada sejumlah catatan yang sebaiknya menjadi perhatian bersama.
"Pemerintah juga harus menurunkan masa uji lab yang semula 1x24 jam menjadi maksimal 1x12 jam," kata Tulus kepada GenPI.co, Jumat (29/10).
BACA JUGA: Epidemiolog Sebut Tarif Tes PCR Turun Bisa Timbul Masalah Baru
Hal itu guna menghindari pihak provider untuk memainkan harga PCR lagi dengan cara mengulur-ulur waktu.
Sebab, saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga PCR di atas harga HET yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: YLKI Desak Transparansi Tarif Tes PCR - Berapa Profitnya?
Alasannya, provider menawarkan PCR Express dengan hasil lab keluar lebih cepat.
Harganya pun bervariasi, dari Rp 650 ribu, Rp 750 ribu, Rp 900 ribu, Rp 1,5 juta, dan sebagainya.
BACA JUGA: Dugaan Mafia Tes PCR Jegal Uang Rakyat, Projo Sebut Nama Jokowi
"Setelah Presiden memerintah menurunkan harganya, maka harus disertai dengan pengawasan terhadap kepatuhan akan aturan tersebut," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News