
GenPI.co - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, KPK dikabarkan mengamankan beberapa pihak yang melakukan dugaan tindak pidana suap menyuap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang diamankan yakni dua orang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, serta beberapa orang lain yang berasal dari pihak swasta. Saat ini para pihak yang diamankan telah dibawa ke kantor KPK.
“Benar, ada dua orang oknum jaksa yang diamankan,” kata Jaksa Agung H.M Prasetyo seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (28/6) malam.
BACA JUGA: Bus Anti Korupsi KPK Singgah di Kabupaten Ngawi
Menurut Prasetyo, dua orang oknum jaksa tersebut diamankan atas kerja sama pihaknya bersama dengan KPK.
Karena bagian dari bentuk kerja sama, nantinya kata dia, pihak oknum jaksa yang diciduk akan ditangani Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. Sementara untuk pihak swasta akan dibahas kembali, apakah akan ditangani pihaknya atau KPK.
Prasetyo menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut tidak bisa ditolerir, sehinga dirinya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK.
“Jaksa Agung tidak akan kompromi oknum dua jaksa yang melakukan tindakan-tindakan penyimpangan. Itu akan ditindak tegas,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News