
GenPI.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pengumuman penting perihal masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara.
Pengumuman itu soal Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3.
BACA JUGA: JoMan Tak Mengerti Jalan Pikiran Mendagri Tito
Rincian selengkapnya PCR H-3 untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian PCR H-3 untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Soal Aturan Naik Pesawat Wajib PCR, Tito Karnavian Dikritik Joman
Sementara, untuk perjalanan domestik menggunakan moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1.
Adapun, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Menteri Tito Karnavian Aman
Sebelumnya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Penerbangan, Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News