
GenPI.co - Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, memberikan penjelasan terkait perbedaan sertifikat usaha yang harus didaftarkan untuk produk pangan olahan terkemas.
Ema mengatakan bahwa pengusaha pangan olahan terkemas harus mendaftarkan izin edar ke BPOM dan pemerintah daerah setempat.
“Izin Edar BPOM untuk Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML) itu memiliki 12 digit nomor,” ujar Ema Setyawati dalam webinar 'Capacity Building Program Desa Berinovasi 2021', Senin (25/10).
BACA JUGA: Pesta Rakyat Simpedes 2021 Ajang Edukasi dan Hiburan UMKM
Ema mengatakan bahwa kode MD untuk makanan dalam negeri. Lalu, kode ML untuk makanan impor.
Sementara itu, izin edar yang dikeluarkan pemerintah daerah dinamakan Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
BACA JUGA: Dukung Penggunaan Teknologi, Telkom Rilis PADI UMKM
SPP-IRT dikeluarkan oleh dinas kesehatan (dinkes) tingkat kabupaten/kota. Sertifikat itu juga tak boleh dikeluarkan untuk produk pangan olahan terkemas berkode ML.
“Sertifikatnya memiliki 15 digit nomor dan khusus untuk produk berkode MD dari BPOM,” katanya.
BACA JUGA: UMKM Manfaatkan Teknologi, Bisnis Pasti Cuan
Meskipun demikian, Ema memaparkan bahwa kedua surat izin edar tersebut memiliki masa berlaku yang sama, yaitu lima tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News