
GenPI.co - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras terkait kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat.
Menurutnya hal itu dianggap diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.
"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun," kata dia, Sabtu (23/10/2021).
BACA JUGA: Syarat PCR Pesawat Kental Aura Bisnis, Temuan YLKI Mengejutkan
Apalagi Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan ini nantinya akan membebani calon penumpang.
"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tegas dia.
BACA JUGA: YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja
Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi.
Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
BACA JUGA: YLKI Sebut Jokowi Terlambat, Pinjol Ilegal Telanjur Merajalela
"Atau cukup antigen saja, tetapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuh dia.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: YLKI: Batalkan Syarat Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News