
Untuk daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen di level 3, 70 persen, dan level 1 dan 2, 100 persen.
“Kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen,” ucapnya.
Sementara itu, komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan. (*)
BACA JUGA: Simak Peraturan Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News