Ini Aturan Tranportasi Sesuai SE Terbaru Kemenhub

Ini Aturan Tranportasi Sesuai SE Terbaru Kemenhub - GenPI.co
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru. SE ini mengatur Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa covid-19 yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen di level 3, 70 persen, dan level 1 dan 2, 100 persen.

“Kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen,” ucapnya.

Sementara itu, komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan. (*)

BACA JUGA:  Simak Peraturan Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya