
GenPI.co - Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma tidak segan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) perkantoran.
Hal itu dilakukan jika para pengelola perkantoran, tidak membuat sumur resapan dari kurun waktu 30 hari.
"Jika dalam 30 hari tidak membangun sumur resapan, kami akan cabut IMB perkantoran itu," ujarnya, Senin (18/10).
BACA JUGA: Musim Hujan Menyapa, Wali Kota Minta Pusat Jangan Sampai Banjir
Dia mengatakan, sanksi itu dilakukan agar tidak ada pengelola perkantoran yang membangkang.
Aturan itu berlaku untuk perkantoran swasta dan pemerintahan yang ada di Jakarta Pusat
BACA JUGA: Soal Interpelasi Formula E, Wagub Riza Ungkap Hal Penting Ini
"Tim kami dalam satu minggu akan melakukan pengecekan," ujarnya.
Dhany mengatakan, pengecekan itu dilakukan di perkantoran yang rawan banjir di musim hujan.
BACA JUGA: Benarkah Formula E Menguntungkan? Begini Analisis Ahli Ekonomi
Hal itu agar memastikan perkantoran di sana sudah memiliki sumur resapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News