INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal

INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal - GenPI.co
Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF Nailul Huda, Foto: Mia Kamila/GenPI.co

"Ditawarkan dengan suku bunga yang hampir sama," katanya.

Selain itu, yang jadi masalah ialah meminta lebih banyak akses ketiga Devis bukan hanya 3 macam.

"Oleh karena itu, makin banyak masyarakat yang terjebak di pinjaman online," tutur dia.(*)

BACA JUGA:  Tegas, OJK Ingatkan Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya