
GenPI.co - Polda Jawa Barat membekuk pria berinisial RSO, sebagai bos atau manajer senior pinjaman online atau pinjol ilegal.
Tak tanggung-tanggung, pelaku mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal di Yogyakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, mengatakan RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta.
BACA JUGA: Nih, Tampang Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Meneror Nasabah
Pelaku RSO ini memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan.
"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif, di Mapolda Jabar, Selasa (19/10).
BACA JUGA: Habib Rizieq Dipenjara, Rakyat Kapok Dukung Prabowo
Pelaku digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, pelaku langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.
BACA JUGA: Luhut Pandjaitan Ingatkan Masyarakat, Ada Bahaya Mengancam
Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News