
"Untuk peran direkturnya masih didalami unsur pidana yang dilakukannya," katanya.
Menurut dia, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan ini memiliki sekitar 200 karyawan.
Sementara untuk penagih utang pinjol ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ANT)
BACA JUGA: Sadis, Karyawan Pinjol Ilegal Sebar Foto Syur Kepergok Polisi
Bisa-bisanya, McDanny Bilang Begini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News