Nih, Tampang Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Meneror Nasabah

Nih, Tampang Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Meneror Nasabah - GenPI.co
Seorang penagih utang pinjol ilegal yang diringkus Polda Jateng. FOTO: Antara

"Untuk peran direkturnya masih didalami unsur pidana yang dilakukannya," katanya.

Menurut dia, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan ini memiliki sekitar 200 karyawan.

Sementara untuk penagih utang pinjol ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ANT)

BACA JUGA:  Sadis, Karyawan Pinjol Ilegal Sebar Foto Syur Kepergok Polisi

Bisa-bisanya, McDanny Bilang Begini: 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya