
Kemenaker juga memberikan tata cara untuk mengetahui bahwa Anda adalah penerima BSU.
Pertama, Anda perlu mengunjungi bsu.kemnaker.go.id dan membuat akun. Setelah itu, Anda bisa mengunjungi profile.
Dalam website tersebut, Anda akan mendapatkan status sebagai penerima atau bukan penerima BSU tersebut.
BACA JUGA: PKS Desak Kemnaker Buka Kanal Aduan Terkait BSU
Tidak hanya itu, dalam laman tersebut, Anda akan mendapatkan informasi rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker.
Setelah mengetahui menjadi penerima BSU atau bukan, Anda bisa berkomuniasi dengan pihak manajemen atau HRD perusahaan untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru tersebut.
BACA JUGA: Kemnaker Disebut Tak Punya Gebrakan, Silakan Baca Ini
Selain itu, Kemnaker juga mengatakan bahwa dana BSU tersebut baru bisa dicairkan jika Anda sudah mengaktivasi rekening.
Tidak hanya itu, Kemnaker juga mengimbau untuk mengaktifkan rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021.
BACA JUGA: Program Padat Karya Digelar Kemnaker, Berdayakan Korban PHK
Jika rekening belum dibuat hingga tenggat waktu tersebut, uang bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News