
GenPI.co - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) akan memperluas penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kendati demikian, banyak orang yang masih belum mengetahui cara agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh sebab itu, GenPI.co merangkum tata cara yang paling mudah untuk mendapatkan BSU tersebut.
BACA JUGA: PKS Desak Kemnaker Buka Kanal Aduan Terkait BSU
Dalam halaman resmi Kemnaker, bantuan langsung tersebut akan ditransferkan ke Bank Himbara yang Anda punya.
Bagi Anda yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, jangan khawatir. Anda hanya perlu membuka rekening kolektif yang disebut Burekol.
BACA JUGA: Kemnaker Disebut Tak Punya Gebrakan, Silakan Baca Ini
Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara, BRI, BNI, BTN, dan Mandiri untuk membukakan rekening baru Bank Himbara.
Secara otomatis, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening-rekening tersebut. Burekol ini juga diberlakukan untuk penerima BSU yang telah memiliki rekening Bank Himbara namun terkendala.
BACA JUGA: Program Padat Karya Digelar Kemnaker, Berdayakan Korban PHK
Beberapa kendala tersebut yakni, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening yang sudah dibekukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News