
GenPI.co - Ekonom Indef Eko Listiyanto meminta penegak hukum untuk turun tangan memberantas punjaman online (Pinjol) ilegal.
Sebab, Pinjol sudah dinilai meresahkan masyarakat.
“Ya, secara umum memang harus ditindak tegas dengan penegakan hukum,” ucap Eko kepada GenPI.co, Senin (18/10).
BACA JUGA: Tegas! OJK Beber Cara Berantas Pinjol Ilegal
Menut Eko, banyak faktor yang menyebabkan masyarakat terjebak Pinjol. Salah satunya tersesak kebutuhan.
“Di sisi, saat pandemi banyak masyarakat terdesak kebutuhan dan kesulitan keuangan,” beber Eko.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Buka Suara, Pinjol Ilegal Harus Diberantas!
Keadaan itulah yang dimanfaatkan Pinjol ilegal untuk mencari korban.
“Faktor ini yang dimanfaatkan pinjol ilegal untuk mengiming-imingi pinjaman online dengan bunga tinggi,” katanya.
BACA JUGA: Apa Cara Sederhana agar Tidak Terjebak Iming-iming Pinjol Ilegal?
Eko menyarankan sebuah solusi untuk mengatasi hal tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News