
Sebagai informasi, perubahan tentang hari libur Maulid Nabi 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021.
Dalam SKB itu, pemerintah juga meniadakan hari libur dan cuti bersama Natal yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. (esy/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News