
Aturan terkait sistem zonasi itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019. Dengan sistem zonasi PPDB 2019 ini, maka calon siswa akan mendaftar di sekolah-sekolah terdekat alamat tempat tinggalnya.(ANT)
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News