
Tongam kemudian mencontohkan, peminjam meminjam dana Rp 1 juta ke pinjol ilegal, tetapi hanya mendapat Rp 600 ribu.
Ciri selanjutnya yakni aplikasi pinjol ilegal biasanya selalu meminta izin mengakses seluruh data baik kontak, maupun isi penyimpanaan telepon.
"Semua diakses sebagai alat intimidasi pada saat penagihan mereka melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Pesan Kuat Puan Maharani ke Kapolri Soal Pinjol - Mohon Disimak
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News