
GenPI.co - Penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur belakangan membuat resah masyarakat seiring dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi.
Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal.
"Pertama tidak terdaftar di OJK. Karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ujar Tongam dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol" Sabtu (16/10).
BACA JUGA: Pesan Kuat Puan Maharani ke Kapolri Soal Pinjol - Mohon Disimak
Ciri kedua, lanjutnya, yakni tidak memiliki kantor dengan alamat resmi dan tidak ada struktur kepengurusan.
Tongam menjelaskan, alamat dan nomor dari pinjol ilegal bahkan selalu berganti-ganti.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak
Ciri ketiga yakni proses pencairan pinjaman dilakukan dengan sangat mudah dengan fotokopi KTP atau foto diri.
"Tetapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian, red) sangat rendah," ujar Tongam.
BACA JUGA: Mabes Polisi Buru WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal
Selain itu, kata Tongam, terdapat pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan pemerasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News