
Ketiga, penyandang disabilitas 10 persen.
Keempat, guru honorer K2 tambahan 10 persen.
Sementara itu, untuk afirmasi nilai ambang batas atau passing grade, ungkap Nunuk, tetap berpijak pada Kepmenpan RB 1169/2021.
BACA JUGA: Tes PPPK Guru Tahap II, GTK Beri Tips Supaya Bisa Lulus, Simak
Kepmenpan RB membagi nilai ambang batas PPPK guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori.
Nunuk membeberkan dalam Kepmenpan RB 1169/2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kepmenpan RB 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: Pejabat Kemendikbudristek Info Menyejukkan Soal Seleksi PPPK 2022
Untuk kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut, dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
BACA JUGA: Guru Honorer Peraih Rekor Muri Tak Lolos Tes PPPK Tahap I, Wah!
Adapun untuk nilai ambang batas, menurut Nunuk, diberlakukan hanya nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News