
GenPI.co - Bareskrim Polri gulung sindikat jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan pihaknya menangkap tujuh pelaku berdasarkan hasil pendalaman informasi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil penindakan di tujuh TKP ini, kami berhasil mengamankan beberapa orang diduga pelaku," kat dalam keterangannya, Jumat (15/10).
BACA JUGA: Perintah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Sikat Pinjol Ilegal
Helmy menjelaskan, dari tanggal 12 Oktober dilakukan penindakan di TKP pertama di Taman Kencana Blok C Cengkareng, Jakarta Barat.
Lalu dikembangkan ke TKP kedua di Perumahan Longbeac Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dan TKP ketiga di Greenbay Tower, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Hasto Bongkar Ada yang Kebelet Mau Jadi Capres
Pengembangan berlanjut ke TKP keempat di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, lalu Apartemen Laguna Tower di Pluit, Jakarta Utara.
Dari lima TKP tersebut dilakukan pendalaman dan ditemukan dua TKP lainnya, yakni Apartemen Greenbay Tower dan Perumahan Casa Garden Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Sindir Megawati, Telak Banget
Dalam pengungkapan ini, total ada delapan tersangka, namun baru tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RJ, JT, AY, AC, AL, VN dan HH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News