
Seperti diketahui, Kemendagri menyebut bahwa pasangan suami istri bisa ada di satu KK.
Nantinya, mereka akan dicatat sebagai nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat.
Adapun, syaratnya ialah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.(*)
BACA JUGA: MUI Respons Nikah Siri Bisa Masuk KK, Begini Penjelasannya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News