
GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF ikut menanggapi soal pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa masuk kartu keluarga (KK).
Hasanuddin mengatakan, kebijakan itu tentu memiliki kelebihan dan kekurangan bagi masyarakat.
"Kelebihannya, bisa tercatat secara administrasi di kelurahan dan sebagainya bisa masuk," kata Hasanuddin kepada GenPI.co, Jumat (15/10).
BACA JUGA: MUI Respons Nikah Siri Bisa Masuk KK, Begini Penjelasannya
Meskipun demikian, masuknya pasangan nikah siri di dalam KK juga memiliki kekurangan. Sebab, nikah siri itu sembunyi- sembunyi.
"Jadi, ada salah satu pihak yang dibohongi, kalau misalkan sekaeang bisa masuk KK, ini seolah pintu dibuka," katanya.
BACA JUGA: Rupanya Lesti Kejora dan Rizky Billar Duluan Nikah Siri, Pantas..
Ketika nikah siri belum masuk KK saja sudah banyak dilakukan, apalagi jika sekarang sudah bisa masuk KK.
Namun, Hasanuddin tampak mengapresiasi kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Alasan Lesti Kejora & Rizki Billar Menikah Siri Terungkap
Sebab, kesulitan administrasi yang selama ini dialami sepertinya akan teratasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News