
Sebelumnya, pihak Kemendagri menegaskan bahwa pasangan suami istri bisa satu KK.
Nantinya, mereka akan dicatat sebagai nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat.
Adapun, syaratnya ialah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.(*)
BACA JUGA: Rupanya Lesti Kejora dan Rizky Billar Duluan Nikah Siri, Pantas..
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News