
Sejauh ini pihaknya, kata Susilo, masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan tanaman ganja dan ganja siap pakai itu.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya itu, pelaku jebloskan ke penjara. (ANT)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News