Tanggal Keramat 18-22 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian

Tanggal Keramat 18-22 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian - GenPI.co
Ilustrasi ASN. Ada tanggal keramat di 18-22 Oktober 2021. Semua ASN dilarang cuti & bepergian. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diinstruksikan tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Ada dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” tulis surat tersebut.

Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya