
GenPI.co - ASN wajib catat pengumuman ini. Ada tanggal keramat di 18-22 Oktober 2021. Semua ASN dilarang cuti & bepergian.
Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam pandemi covid-19.
Kebijakan ini kemudian diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kebijakan itu di-share melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.
“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan-RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).
Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu.
SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang belum kunjung usai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News