
GenPI.co - Polisi bongkar suami menjual istrinya melalui media sosial. Polisi mengamankan pasutri tersebut di salah satu hotel di Malang. Pelaku FS (25), warga Lamongan, Jawa Timur. FS bersama istrinya N (27), tak berkutik saat diamankan polisi di salah satu hotel di Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan FS menawarkan istrinya di grup facebook. FS menawarkan berhubungan tiga orang. Ketika ada yang berminat, FS kemudian mengarahkan pria hidung belang ke salah satu hotel sebagai tempat layanan diberikan.
"Kasus ini terungkap dari penyelidikan kami, tentang adanya perilaku menyimpang dengan menawarkan istri di media sosial. Tujuannya, untuk mendapatkan uang dan memberikan layanan hubungan suami istri," ungkap Yade kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (24/6/2019).
BACA JUGA: LInov, Teknologi Facebook Indonesia untuk Pegiat Teknologi
Penyelidikan intensif polisi berbuah hasil. FS dan istrinya tak berkutik, ketika tertangkap basah melakukan transaksi untuk hubungan bertiga.
"Mereka kami tangkap ketika bersama pelanggan di salah satu hotel di wilayah Singosari," ungkap Yade.
Atas perbuatannya, polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News