
AA mengaku sudah menjemput narkotika jenis ganja sebanyak dua kali dan narkotika jenis sabu sebanyak satu kali.
" Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp 16 juta, sekitar Rp 5 juta per satu kilonya" bebernya.
Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
BACA JUGA: Bukan Amien Rais, Ternyata Tokoh Ini yang Melengserkan Gus Dur
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News