Polisi Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Lintas Sumatera

Polisi Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Lintas Sumatera - GenPI.co
Barang bukti ganja yang disita dari para pelaku. (dok PMJ)

AA mengaku sudah menjemput narkotika jenis ganja sebanyak dua kali dan narkotika jenis sabu sebanyak satu kali.

" Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp 16 juta, sekitar Rp 5 juta per satu kilonya" bebernya.

Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

BACA JUGA:  Bukan Amien Rais, Ternyata Tokoh Ini yang Melengserkan Gus Dur

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya