
Awalnya tanggal 24 September, Mendikbudristek Nadiem Makarim menundnya.
Nadiem dalam hal ini mendengarkan aspirasi DPR untuk menunda pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I.
Adapun tujuannya menghitung kembali tingkat kelulusan dengan meningkatkan afirmasi bagi guru honorer sesuai kriteria usia, masa kerja, guru difabel, dan kondisi daerah (3T, daerah konflik, pascabencana).
BACA JUGA: Jelang Pengumuman PPPK, Pesan Sejuk Dirjen GTK ke Guru Honorer
2. Guru honorer usia 50 tahun ke atas diprioritaskan
Dalam hal ini, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda membisikkan pesan khusus kepada Nadiem, yaitu agar guru honorer usia 50 tahun ke atas diluluskan saja.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Tanggal Pengumuman PPPK Guru Tahap I Sudah Pasti
Tapi Nadiem mengatakan tidak bisa meluluskan begitu saja, karena bertentangan dengan UU ASN dengan turunannya PP Manajemen PPPK.
Atas koordinasi Kemendikbudristek dan Panselnas yang diketuai Badan Kepegawaian Negara (BKN), aspirasi tersebut kemudian ditampung.
BACA JUGA: Jelang Pengumuman PPPK Guru, Jufri: Tambah Afirmasi Masa Kerja
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dalam draf Kepmenpan RB, pemerintah menurunkan passing grade untuk guru honorer K2 dan nonK2 usia 50 tahun ke atas, yaitu dengan masa pengabdian tiga tahun ke atas yang ikut tes PPPK 2021 tahap I.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News