
Oleh karena itu, harus ada langkah pencegahan agar aksesibilitas penyandang disabilitas terjamin.
“Salah satunya adalah affirmative action. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 terkait kesetaraan,” tuturnya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News