Mendikbud Nilai Sistem Zonasi PPDB Lebih Adil, Ini Penjelasannya

Mendikbud Nilai Sistem Zonasi PPDB Lebih Adil, Ini Penjelasannya - GenPI.co
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memberikan akses berkeadilan (foto: Antara)

"Kapan waktunya untuk belajar? Kapan waktunya untuk beristirahat? Belum biayanya untuk transportasi. Padahal di dekat rumahnya ada sekolah negeri, tapi karena nilainya tidak mencukupi, dia tidak bisa sekolah di sana. Ini 'kan tidak benar," katanya.

Mendikbud meminta orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang tua mengubah cara pandang dan pola pikir terkait dengan sekolah favorit atau unggulan.

Effendy meminta agar jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan, hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas, yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.

Sekolah, khususnya sekolah negeri, katanya, harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali.

Dari laman Instagram kemdikbud.ri dikemukakan Permendikbud Nomor 51/2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemkab/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemprov untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur. Yakni jalur zonasi (paling sedikit 90%), jalur prestasi (paling banyak 5%), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5%). (ANT)


Tonton juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya