
“Sementara kepala BKN merupakan jabatan struktural eselon I. Sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 40 ayat (1) PP No 58 Tahun 2013,” katanya.
Oleh sebab itu, Ray Rangkuti mempertanyakan mengapa MenPAN-RB menempatkan Plt dalam mengisi jabatan kepala di BPN.
“Apakah memang sudah tidak ada pegawai struktural yang memungkinkan untuk ditempatkan di posisi yang sama?” ujar Ray Rangkuti.(*)
BACA JUGA: Pukul 10.00 WIB, Anies Baswedan Muncul di KPK
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News